KLHK: Jantung Pertahanan Hutan dari Api
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang kedudukan sentral dan strategis dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perannya tidak sekadar pelengkap, melainkan nahkoda utama yang mengarahkan seluruh orkestrasi penanggulangan bencana ini.
Sebagai pemegang mandat utama, KLHK adalah penyusun regulasi dan kebijakan kunci yang menjadi landasan hukum dan operasional pencegahan serta penanganan karhutla. Ini mencakup penetapan standar baku mutu, prosedur deteksi dini, hingga sanksi tegas bagi pelaku pembakaran.
Di lapangan, KLHK melalui unit-unit teknisnya, seperti Manggala Agni, bertindak sebagai garda terdepan dalam pemadaman langsung, patroli pencegahan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, hingga pihak swasta juga dipimpin dan diintegrasikan oleh KLHK untuk memastikan respons yang cepat dan efektif.
Lebih jauh, KLHK bertanggung jawab penuh dalam penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu yang terlibat dalam pembakaran hutan, serta memimpin upaya restorasi dan rehabilitasi lahan gambut dan kawasan yang terbakar agar ekosistem pulih kembali.
Dengan demikian, kedudukan KLHK bukan hanya sebagai regulator atau pemadam, melainkan sebagai aktor kunci yang komprehensif, mengombinasikan aspek kebijakan, operasional, penegakan hukum, dan pemulihan. Peran sentralnya adalah fondasi utama dalam melindungi hutan Indonesia dari ancaman api yang merusak.