Akibat UU Cipta Kerja terhadap Ikatan Industrial

Harmoni yang Terusik: Jejak UU Cipta Kerja pada Ikatan Industrial

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) digagas dengan tujuan mulia: menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, di balik ambisi tersebut, implementasinya membawa perubahan signifikan pada lanskap ketenagakerjaan, khususnya dalam membentuk ulang ikatan industrial—hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Salah satu dampak paling mencolok adalah pergeseran keseimbangan kekuatan. UUCK mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK), mengurangi besaran pesangon, serta melonggarkan aturan mengenai kontrak kerja dan alih daya (outsourcing). Bagi pekerja, regulasi ini menciptakan rasa ketidakpastian dan kerentanan yang lebih besar. Stabilitas pekerjaan menjadi barang mewah, dan daya tawar buruh di hadapan pengusaha cenderung melemah drastis.

Perubahan ini secara inheren mengikis prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang selama ini diupayakan. Ketika rasa aman pekerja berkurang, kepercayaan terhadap pengusaha dan sistem dapat terkikis. Hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kemitraan dan saling pengertian berpotensi bergeser menjadi lebih transaksional dan bersifat subkoordinatif, di mana pekerja ditempatkan pada posisi yang lebih rentan dan tanpa daya.

Singkatnya, UUCK, meskipun bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, membawa konsekuensi serius terhadap fondasi ikatan industrial. Ia berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang kurang stabil bagi pekerja, mengurangi partisipasi serikat buruh, dan pada akhirnya, dapat menimbulkan ketegangan alih-alih harmoni. Tantangan ke depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja demi terciptanya ikatan industrial yang benar-benar produktif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *