Pemekaran Wilayah: Mengorbankan Efisiensi Demi Apa?
Pemekaran wilayah, yang seringkali digadang sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan, tak jarang justru menjadi bumerang bagi efisiensi pemerintahan. Di balik janji manis pemerataan, tersimpan potensi penurunan kinerja birokrasi yang signifikan.
Dampak Negatif terhadap Efisiensi:
-
Beban Anggaran Melambung Tinggi: Pembentukan daerah otonom baru memerlukan alokasi dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan (kantor, fasilitas), rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, serta biaya operasional rutin. Anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan riil atau peningkatan pelayanan publik, kini tersedot habis untuk membiayai struktur pemerintahan yang baru. Ini menciptakan inefisiensi finansial yang besar.
-
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas: Daerah pemekaran seringkali menghadapi kekurangan ASN berkualitas dan berpengalaman. Pengisian posisi strategis kerap dilakukan dengan menempatkan pejabat yang belum memiliki kompetensi memadai atau bahkan bukan karena meritokrasi. Akibatnya, kapasitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan program menjadi lemah, jauh dari efisien.
-
Birokrasi Membengkak dan Koordinasi yang Rumit: Terciptanya lapisan birokrasi baru di daerah pemekaran dapat memperpanjang alur birokrasi. Proses perizinan atau pelayanan yang seharusnya lebih cepat, justru menjadi lebih berbelit-belit. Selain itu, tantangan koordinasi antara daerah induk dan daerah pemekaran, serta antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah baru, seringkali menghambat kelancaran program pembangunan.
-
Fokus Pemerintahan yang Bergeser: Pada fase awal pemekaran, energi dan sumber daya pemerintah daerah baru cenderung terkuras untuk konsolidasi internal, seperti pembentukan struktur, pengisian jabatan, dan pembangunan fisik. Hal ini menyebabkan fokus terhadap inovasi pelayanan publik atau percepatan pembangunan ekonomi riil menjadi terabaikan. Efisiensi dalam mencapai tujuan pembangunan pun terhambat.
Kesimpulan:
Meskipun memiliki tujuan mulia, pemekaran wilayah seringkali mengorbankan efisiensi pemerintahan jika tidak direncanakan dan dieksekusi dengan matang. Alih-alih mendekatkan pelayanan, yang terjadi justru pemborosan anggaran, penurunan kualitas SDM, birokrasi yang kian gemuk, dan tergesernya fokus pembangunan. Evaluasi komprehensif dan studi kelayakan yang mendalam harus menjadi prasyarat mutlak, agar pemekaran benar-benar menjadi solusi, bukan beban baru bagi efisiensi tata kelola pemerintahan.