UU ITE: Jerat Digital, Suara Terbungkam?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) awalnya dirancang untuk menanggulangi kejahatan siber dan menciptakan ruang digital yang aman. Namun, dalam implementasinya, undang-undang ini justru sering menjadi bumerang, mengekang kebebasan berekspresi yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Beberapa pasal karet, terutama terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian, menjadi pedang bermata dua. Interpretasi yang bias dan subyektif membuat kritik, opini, bahkan informasi yang bersifat publik rentan dikriminalisasi. Siapa pun, dari jurnalis, aktivis, hingga masyarakat biasa, dapat dengan mudah dijerat hanya karena menyuarakan pendapat yang tidak sejalan dengan pihak tertentu atau dianggap menyerang kehormatan.
Akibat paling nyata adalah munculnya "efek gentar" atau chilling effect. Masyarakat menjadi takut untuk menyuarakan pendapat, mengkritik kebijakan, atau berbagi informasi yang dianggap sensitif demi menghindari potensi jeratan hukum. Ini bukan hanya mengancam hak individu, tetapi juga melemahkan pilar demokrasi itu sendiri. Ruang diskusi publik menyempit, akuntabilitas pemerintah berkurang, dan partisipasi warga negara dalam pembangunan menjadi terhambat.
Kebebasan berekspresi adalah oksigen bagi masyarakat demokratis. Ketika UU ITE menjadi alat pembungkam, bukan pelindung, maka urgensi untuk merevisi dan memastikan implementasinya tidak menyalahi semangat konstitusi menjadi tak terelakkan. Tanpa reformasi, ruang digital yang seharusnya menjadi arena partisipasi justru menjelma menjadi ladang ranjau bagi suara-suara kritis.