Melampaui ‘Penindakan’: Mengungkap Mandat Sejati Kementerian Sosial untuk Penyandang Disabilitas
Seringkali, istilah "penindakan" dikaitkan dengan peran Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap penyandang disabilitas. Namun, persepsi ini perlu diluruskan secara fundamental. Kedudukan Kemensos bukanlah sebagai entitas penindak dalam artian represif atau penghukum, melainkan sebagai fasilitator, pelindung, dan pemberdaya yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.
Meluruskan Persepsi: Bukan Penindakan, tapi Pemenuhan Hak
Istilah "penindakan" menyiratkan konotasi represif atau hukuman, yang sama sekali bertentangan dengan filosofi dan mandat Kemensos. Penyandang disabilitas bukanlah objek penindakan, melainkan subjek hak yang harus dihormati dan dipenuhi hak-haknya. Peran Kemensos berakar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Mandat Kunci: Perlindungan dan Pemberdayaan Komprehensif
Kemensos memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dalam konteks penyandang disabilitas, mandat utamanya meliputi:
- Rehabilitasi Sosial: Menyediakan layanan pemulihan fungsi fisik, mental, sosial, dan spiritual agar penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi penuh.
- Bantuan Sosial: Memberikan dukungan finansial dan non-finansial untuk meringankan beban hidup dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar.
- Fasilitasi Aksesibilitas: Mendorong dan memastikan ketersediaan akses fisik, informasi, komunikasi, dan layanan publik bagi penyandang disabilitas.
- Advokasi dan Perlindungan: Mengawal hak-hak penyandang disabilitas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran.
- Pemberdayaan: Mengembangkan potensi dan kapasitas penyandang disabilitas melalui pendidikan, pelatihan vokasi, dan kesempatan kerja.
Paradigma Inklusi: Dari Institusi ke Komunitas
Peran Kemensos telah bergeser dari model charity atau medis menuju paradigma inklusi berbasis hak. Ini berarti fokusnya adalah mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam masyarakat, bukan mengisolasi mereka di panti atau institusi. Tujuannya adalah mewujudkan inklusi sosial penuh, di mana penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi, menikmati hak-hak yang sama, dan berkontribusi sesuai potensi mereka.
Kesimpulan
Dengan demikian, kedudukan Kementerian Sosial terkait penyandang disabilitas bukanlah "penindakan" melainkan pemangku kepentingan utama dalam memastikan terlaksananya perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan mereka. Kemensos adalah garda terdepan negara dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.











