Mengurai Benang Kusut Kota: Pemerintah, Nahkoda Transformasi Kawasan Kumuh
Kawasan kumuh adalah cerminan kompleksitas urbanisasi yang menghadirkan tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang serius. Dalam konteks ini, kedudukan pemerintah tidak hanya sentral, melainkan fundamental sebagai aktor utama yang memiliki mandat dan kapasitas untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawal upaya transformasi.
Mandat dan Peran Sentral
Pemerintah adalah pemegang mandat utama dari konstitusi dan undang-undang untuk menjamin hak dasar warganya, termasuk hak atas hunian yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, dalam penyusunan kawasan kumuh, pemerintah bukanlah sekadar fasilitator, melainkan arsitek utama kebijakan. Ia bertanggung jawab penuh dalam menetapkan visi, misi, dan strategi penanganan, baik melalui peremajaan, relokasi, maupun peningkatan kualitas lingkungan (urban renewal).
Fungsi Kunci Pemerintah
- Perencanaan Tata Ruang: Pemerintah berwenang menyusun rencana induk tata ruang yang mengintegrasikan penanganan kawasan kumuh ke dalam visi pembangunan kota secara keseluruhan. Ini mencakup zonasi, penetapan fungsi lahan, dan penyediaan infrastruktur dasar.
- Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah memiliki kekuatan untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait standar kelayakan hunian, sanitasi, drainase, hingga perizinan pembangunan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan mencegah timbulnya kawasan kumuh baru.
- Alokasi Anggaran dan Investasi: Pemerintah adalah sumber utama pendanaan untuk proyek-proyek penanganan kawasan kumuh, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan perumahan layak, hingga program pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi Lintas Sektor: Penanganan kawasan kumuh melibatkan berbagai aspek (perumahan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan). Pemerintah berperan sebagai koordinator utama untuk menyinergikan program dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Tantangan dan Pendekatan Kolaboratif
Meskipun memiliki kedudukan sentral, tantangan yang dihadapi pemerintah tidaklah ringan, mulai dari keterbatasan anggaran, kompleksitas kepemilikan lahan, hingga resistensi sosial. Oleh karena itu, pemerintah modern harus menggeser pendekatan top-down semata. Kedudukan pemerintah semakin efektif ketika ia berperan sebagai nahkoda yang tidak hanya memberi arahan, tetapi juga mampu merangkul dan mengorkestrasi kolaborasi. Melibatkan masyarakat setempat, sektor swasta, akademisi, dan organisasi nirlaba menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berdaya dukung.
Kesimpulan
Kedudukan pemerintah adalah jangkar bagi upaya transformasi kawasan kumuh. Melalui mandat, perencanaan strategis, regulasi, alokasi sumber daya, dan kemampuan koordinasi, pemerintah memegang kendali penuh untuk "mengurai benang kusut" persoalan kumuh. Dengan kepemimpinan yang kuat dan pendekatan kolaboratif, pemerintah dapat mewujudkan kota yang inklusif, layak huni, dan berkeadilan bagi semua warganya.