Palang Pintu Keadilan: Mengurai Peradilan Politik
Peradilan politik adalah sebuah fenomena kompleks di mana proses hukum atau keputusan pengadilan secara signifikan dipengaruhi oleh motif, kepentingan, atau agenda politik, ketimbang semata-mata berdasarkan penegakan hukum yang objektif. Ini adalah titik di mana garis antara hukum dan kekuasaan menjadi kabur, seringkali mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ciri utamanya terletak pada selektivitas penuntutan, di mana pihak-pihak tertentu—seringkali oposisi atau kritikus—menjadi target, sementara pelanggaran serupa oleh kelompok yang berkuasa diabaikan. Keputusan hukum bisa terasa dipaksakan atau tidak proporsional, dan argumen hukum seringkali dibingkai untuk mencapai tujuan politik tertentu. Objektivitas dan independensi hakim serta jaksa terancam, berubah menjadi alat kekuasaan.
Dampak peradilan politik sangat merusak. Pertama, ia menghancurkan prinsip supremasi hukum, menggantikannya dengan supremasi kekuasaan. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan merosot tajam, menganggapnya tidak adil atau bias. Ketiga, dalam konteks demokrasi, peradilan politik dapat digunakan untuk membungkam oposisi, menekan kebebasan berekspresi, dan melanggengkan kekuasaan otoriter, sehingga melemahkan pilar-pilar demokrasi itu sendiri.
Untuk menjaga integritas negara hukum, penting sekali memastikan independensi penuh lembaga peradilan dari intervensi politik. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum semata, tanpa "warna" politik, demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.

