Akibat Kebijakan Biofuel terhadap Industri Kelapa Sawit

Dilema Hijau: Ketika Kebijakan Biofuel Menjegal Industri Kelapa Sawit

Kebijakan biofuel, yang digagas sebagai solusi hijau untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, justru menciptakan dilema kompleks bagi industri kelapa sawit. Meskipun bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, implikasinya terhadap sawit seringkali berujung pada tantangan, bukan hanya peluang.

Di satu sisi, mandat biofuel domestik seperti B30 atau B40 di Indonesia meningkatkan permintaan dalam negeri, menstabilkan harga Crude Palm Oil (CPO), dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Ini memberikan dorongan ekonomi bagi produsen kelapa sawit lokal.

Namun, akibat negatifnya lebih menonjol di kancah global. Negara-negara maju, terutama Uni Eropa, seringkali melabeli kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi deforestasi dan Indirect Land Use Change (ILUC). Kebijakan ini menyebabkan pembatasan impor CPO untuk biofuel, bahkan larangan, menciptakan hambatan dagang non-tarif yang merugikan eksportir.

Narasi negatif ini, meskipun seringkali menyederhanakan masalah, menempel pada kelapa sawit dan memengaruhi preferensi konsumen global. Hal ini menekan produsen untuk memenuhi standar keberlanjutan yang ketat (seperti RSPO atau ISPO), yang tidak selalu mudah atau murah bagi petani kecil. Persaingan antara penggunaan CPO untuk pangan dan energi juga memunculkan kekhawatiran tentang potensi kenaikan harga atau ekspansi lahan yang tidak berkelanjutan di masa depan.

Singkatnya, kebijakan biofuel, meskipun beritikad baik untuk iklim, telah menjadi pedang bermata dua bagi industri kelapa sawit. Ia menawarkan stabilitas domestik namun sekaligus memicu tantangan berat di pasar global melalui diskriminasi dan tekanan keberlanjutan yang tidak adil, yang seringkali mengabaikan upaya dan komitmen produsen sawit terhadap praktik berkelanjutan.

Exit mobile version