Ketika Jerat Digital Membungkam Pena: Ancaman UU ITE bagi Kebebasan Pers
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang awalnya bertujuan untuk mengatur dunia maya dan memberantas kejahatan siber, ironisnya telah menjadi salah satu ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Meski ada upaya revisi, "pasal karet" di dalamnya masih membayangi kerja-kerja jurnalistik.
Kriminalisasi dan Efek Gentar
Problematika utama terletak pada pasal-pasal yang multitafsir, seperti pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian. Pasal-pasal ini seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis yang mengungkap fakta, melakukan kritik, atau melaporkan dugaan penyimpangan. Alih-alih dilindungi oleh UU Pers sebagai lex specialis, jurnalis justru terancam jerat pidana UU ITE.
Akibatnya, muncul "efek gentar" (chilling effect) dan sensor mandiri (self-censorship) di kalangan media. Jurnalis menjadi ragu untuk mengangkat isu-isu sensitif atau melakukan investigasi mendalam, takut terjerat pasal ITE. Hal ini secara langsung melemahkan fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan dan penyalur informasi penting bagi publik.
Pelemahan Pilar Demokrasi
Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Ketika pers dibungkam atau diintimidasi, hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan beragam pun terancam. Transparansi berkurang, akuntabilitas pudar, dan ruang kritik yang sehat menjadi sempit. UU ITE, dengan penerapannya yang ambigu, secara tidak langsung telah mengikis fondasi kebebasan berekspresi dan berpendapat yang krusial bagi kemajuan bangsa.
Penting bagi kita untuk terus mengawal dan menuntut reformasi UU ITE agar tidak lagi menjadi alat pembungkam, melainkan benar-benar berfungsi sesuai tujuannya tanpa mengorbankan hak fundamental pers dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
