UU Pers: Antara Tameng dan Ancaman Nyata Kebebasan Pers Indonesia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) lahir sebagai amanat reformasi, diharapkan menjadi tameng kokoh bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor, pembredelan, dan intervensi. Lebih jauh, ia menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali, artinya sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers, bukan KUHP atau undang-undang lainnya seperti UU ITE.
Janji yang Terkikis Realita
Sayangnya, lebih dari dua dekade berlalu, implementasi prinsip lex specialis ini kerap diabaikan. Jurnalis dan media seringkali menghadapi kriminalisasi dengan jerat pasal-pasal pidana umum (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang multitafsir. Ini terjadi bahkan ketika sengketa seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, yang memiliki mekanisme hak jawab dan koreksi. Akibatnya, rekomendasi Dewan Pers sering tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum pidana terus berjalan.
Dampak pada Kebebasan dan Demokrasi
Implikasinya sangat serius. Ancaman pidana menciptakan iklim ketakutan yang mendorong self-censorship di kalangan jurnalis. Media menjadi enggan untuk meliput isu-isu sensitif atau kritis terhadap kekuasaan, demi menghindari risiko hukum. Ini secara langsung merugikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, melemahkan fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan, dan pada akhirnya mengikis pilar demokrasi.
Oleh karena itu, penting untuk kembali pada roh UU Pers. Penegak hukum harus konsisten menghormati prinsip lex specialis dan menjadikan Dewan Pers sebagai jalur utama penyelesaian sengketa jurnalistik. Tanpa komitmen kuat terhadap UU Pers, kebebasan pers di Indonesia akan terus berada dalam bayang-bayang ancaman, menghambat terciptanya masyarakat yang terinformasi dan demokratis.